Langsa, 23 Juni 2025 — Dalam upaya mencegah penularan penyakit Hepatitis B dari ibu ke anak, Dinas Kesehatan Kota Langsa melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) bersama UPTD Puskesmas Langsa Baro melaksanakan kegiatan pemeriksaan bayi usia 9 s/d 12 bulan yang lahir dari ibu dengan status reaktif HBsAg/Hepatitis B. Kegiatan ini dilakukan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro pada Senin, 23 Juni 2025, mulai pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Pengendalian dan Pencegahan Hepatitis (P2 Hepatitis) Kementerian Kesehatan RI. Dalam program ini, setiap ibu hamil dianjurkan menjalani pemeriksaan Triple Eliminasi, yang mencakup skrining Hepatitis B, HIV, dan Sifilis. Bila hasil skrining menunjukkan reaktif terhadap Hepatitis B, maka bayi yang dilahirkan wajib mendapatkan suntikan Imunoglobulin HBIg dalam waktu kurang dari 24 jam setelah lahir.
“Penularan Hepatitis B dari ibu ke anak menyumbang hingga 90% kasus infeksi kronis. Oleh karena itu, pemberian imunoglobulin segera setelah lahir adalah kunci utama mencegah penularan,” ujar Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Langsa, Betti Muharni, SKM, M.K.M, mewakili Kadis Kesehatan dr. Muhammad Yusuf Akbar, M.K.M.
Bayi yang telah mendapatkan imunisasi HBIg dan vaksin dasar akan diperiksa kembali saat usia 9–12 bulan untuk melihat efektivitas pembentukan antibodi terhadap virus Hepatitis B. Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa bayi telah memiliki kekebalan optimal dan terlindungi dari penyakit yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya di masa depan.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memutus rantai penularan Hepatitis B, demi menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.